SICI Chapter Jambi

SICI Chapter Jambi

STUKTUR KEPENGURUSAN SICI CHAPTER JAMBI PERIODE 2021

PERATURAN SIGRA CLUB INDONESIA (SICI) KHUSUS PUSAT

 


PERATURAN SIGRA CLUB INDONESIA (SICI)

KHUSUS PUSAT

 

1.   Kememberan

a.   Semua member wajib memiliki atau bernaung di bawah naungan Chapter

b. Apa bila member pindah chapter atau bernaung di chapter lain, wajib mengkompirmasi kepada ketua Chapter

c.   Apa bila member menyatakan keluar dari chapter wajib membuat berita acara dan melepas semua atribut Sigra Club Indonesia yang melekat pada kendaraannya ( Pernyataan member keluar dari chapter sama hal nya keluar dari Sigra Club Indonesia karna pusat tidak menaungi member yang tidak memiliki Chapter )

 

2.   Kewajiban kewajiban member

a.   wajib mengikuti peraturan yg di buat oleh chapter selama peraturan tersebut di buat dan di sepakati bersama

b. selalu menjaga nama baik Sigra Club Indonesia dimanapun berada

c.   Tidak membuat kegaduhan baik di dalam organisasi ataupun di luar organisasi

 

3.   Chapter

a.   Ketua Chapter dan Jajaran pengurus Chapter wajib mengedukasi member agar menjadi pelopor tertib dalam berlalulintas.

b. Ketua Chapter dan jajaran pengurus chapter wajib menjadi penengah apa bila terjadi perselisihan antar member.

c.   ketua Chapter wajib mengkompirmasi apabila ada member yg pindah chapter (membuatkan berita acaranya dan di serahkan ke pusat agar tercatat di data pusat )

d. Ketua chapter wajib memberikan berita acara ke pusat apabila ada member yg mengundurkan diri agar tercatat dalam data pusat ( Dalam hal ini ketua chapter harus bersipat bijak dan menanyakan prihal pengunduran diri member tersebut)

e. Ketua Chapter dan jajaran pengurus chapter harus dapat memberikan bukti pelepasan atribut apabila member melakukan pengunduran diri, serta di serahkan ke pusat (Dalam hal ini apabila member tidak di ketahui keberadaan nya cukup merujuk pada point (d.)

 

4.   Kewajiban-kewajiban Chapter

a.   Mengedukasi member pada kebaikan

b. Memberikan kenyaman terhadap member

c.   Tidak mempropokasi member dan membuat kegaduhan

d. wajib menerima member yg ingin pindah chapter (Dalam hal ini member tersebut dapat menerima peraturan yg di buat oleh chapter tersebut)

e. membantu pusat dengan cara memajukan chapter

 

demikian lah peraturan khusus ini dibuat, dan akan berlaku setelah tujuh (7) hari sejak di terbitkan demi memberi kesempatan kepada member yg tidak memiliki chapter agar mencari chapter untuk menaungi serta melihat keseriusan- member tersebut untuk terus bergabung dengan keluarga besar SIGRA CLUB INDONESIA

VISI, MISI & TUJUAN Sigra Club Indonesia (SICI) PUSAT

 


VISI, MISI, DAN TUJUAN

 

VISI :

Menjalin tali silaturahmi antar pengguna kendaraan mobil Daihatsu Sigra. Dan menjadikan hubungan kekeluargaan serta menumbuh kembangkan rasa kebersamaan di Sigra Club Indonesia.

 

MISI :

1. Membangun persaudaraan melalui organisasi yang solid

2. Adanya rasa kebersamaan antar member SICI INDONESIA

3. Membangun kerja sama yang baik sesuai dengan kreatifitas pribadi

4. Melestarikan budaya gotong royong sesama member SICI INDONESIA


TUJUAN

Adapun tujuan Sigra Club Indoneaia adalah sebagai berikut :

1. Menjaga Persatuan dan Persaudaraan dengan sesama anggota.

2. Meningkatkan Prestasi Pemuda dalam bidang Otomotif.

3. Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan di kalangan club-club / komunitas mobil.

4. Aktif ikut serta dalam mendukung Program-program pemerintahan.

5. Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan Masyarakat.

6. Melakukan pendidikan latihan untuk Pemberdayaan potensi pemuda.

7. Membangun Usaha Bersama untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Masyarakat.

8. Mengadakan Kerjasama dengan berbagai elemen Masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk Pemberdayaan potensi pemuda.


AD & ART Sigra Club Indonesia (SICI)

 ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUAH TANGGA

SIGRA CLUB INDONESIA






BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

PASAL I

Nama Organisasi ini adalah Sigra Club Indonesia yang selanjutnya di singkat menjadi SICI.

 

PASAL II

Sigra Club Indonesia (SICI) didirikan di Bandung pada tanggal 27 Agustus 2017 yang dihadiri oleh Handani, Suhendar, Mohamad Noer Syafii, Rendhy B Rohiman.

 

PASAL III

Selanjutnya Sigra Club Indonesia (SICI) dideklarasikan di Waduk Jatiluhur pada tanggal 12 November 2017 SICI berpusat di Kota Bandung dengan sekretariat Komp. PERMATA KOPO Blok EA 239 RT 06 RW 10 Bandung (022) 5435490.

.

BAB II

BENTUK DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI

PASAL IV

Organisasi ini berbentuk kesatuan yang mempunyai ruang lingkup di seluruh Indonesia dan dapat dibentuk (Chapter) di daerah Propinsi / Kabupaten / Kota jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan kemudian.

 

BAB III

AZAZ DAN TUJUAN

 

PASAL V

AZAS

Sigra Club Indonesia adalah Organisasi yang berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945

 

PASAL VI

TUJUAN

Adapun tujuan Sigra Club Indoneaia adalah sebagai berikut :

1. Menjaga Persatuan dan Persaudaraan dengan sesama anggota.

2. Meningkatkan Prestasi Pemuda dalam bidang Otomotif.

3. Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan di kalangan club-club / komunitas mobil.

4. Aktif ikut serta dalam mendukung Program-program pemerintahan.

5. Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan Masyarakat.

6. Melakukan pendidikan latihan untuk Pemberdayaan potensi pemuda.

7. Membangun Usaha Bersama untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Masyarakat.

8. Mengadakan Kerjasama dengan berbagai elemen Masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk Pemberdayaan potensi pemuda.

 

BAB IV

PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI

 

PASAL VII

Adapun prinsip-prinsip organisasi Sigra Club Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Bertaqwa kepada Tuhan YME.

2. Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat.

3. Sukarela dan Gotong Royong.

4. Saling Menghormati dan rasa kepedulian sosial kepada sesama.

5. Menjunjung tinggi rasa kekeluargaan dan persaudaraan.

6. Menjaga nama baik Organisasi dan saling menghargai sesama anggota.

7. Laporan dari sesama anggota wajib dijadikan dasar bagi pengambilan keputusan

 

BAB V

USAHA DAN KEGIATAN

 

PASAL VIII

1. Mengembangkan, mendidik dan meningkatkan mutu pengetahuan tehnik kendaraan bermotor dan ketrampilan mengemudi mobil melalui olahraga otomotif dan teknik aman berkendara (safety riding) khususnya merek Daihatsu Sigra dan merek lain pada umumnya.

2. Bekerja sama dengan pihak Daihatsu, instansi pemerintah, swasta dan organisasi lainnya dalam hal melaksanakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi diantaranya :

a. Mengadakan pertemuan-pertemuan anggota untuk meningkatkan pengetahuan dalam memberikan pengertian dan memperluas pandangan tentang penggunaan serta pemeliharaan mobil Daihatsu Sigra.

b. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial seperti membantu yaayasan, panti-panti, bencana alam dan kegiatan sosial lainnya.

c. Mengusahakan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan anggota terhadap pengetahuan peraturan/ undang-undang lalu lintas di jalan raya.

 

BAB VI

ATRIBUT

 

PASAL IX

Atribut resmi yang menjadi identitas Sigra Club Indonesia dan dikelola oleh pusat adalah sebagai berikut :

1. Stiker, kartu anggota dan nomor keanggotaan SICI.

     Stiker, kartu anggota dan nomor keanggotaan SICI diperuntukkan bagi keseluruhan anggota resmi yang telah melalui melakukan registrasi, transfer uang registrasi dan telah disetujui oleh team registrasi SICI.

2. Atribut Tambahan ( Kaos dan HEM / Kemeja SICI )

     Kaos / Hem SICI merupakan Atribut Tambahan yang sifatnya tidak wajib, Atribut tambahan ini hanya sebagai identitas untuk acara resmi ( Undangan, pertemuan Resmi SICI atau diluar SICI, dan kopdar resmi ataupun tidak resmi yang akan di produksi masal sesuai keputusan kepengurusan.

BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN

DAN MASA JABATAN

 

PASAL X

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur organisasi SIGRA CLUB INDONESIA tersusun sebagai berikut :

1. Dewan penasehat

2. Pengurus Pusat Untuk seluruh wilayah INDONESIA di sebut SICI pusat

3. Pengurus Daerah atau CHAPTER di sebut CHAPTER

 

 

PASAL XI

KEPENGURUSAN

1. DEWAN PENASEHAT TERDIRI DARI :

a. Pendiri

b. Anggota yang di anggap berkompeten serta di setujui oleh pendiri :

2. Pengurus Pusat sekurang kurang nya terdiri dari :

a. Ketua Umum dan Wakil Ketua umum :

b. Sekertaris Jendral :

c. Bendahara Umum :

d. Bidang Tata Tertib :

e. Koordinator Bidang Pengembangan Wilayah:

f. Koordinator Bidang Data :

g. Koordinator Bidang Humas dan Publikasi :

h. Koordinator Bidang sponsorship :

3. Pengurus daerah/Chapter sekurang kurang nya terdiri dari :

a. Ketua Chapter dan Wakil Ketua :

b. Sekertaris :

c. Bendahara :

d. Bidang Membership dan Sponsorship :

 

 

 

PASAL XII

1. Ketua Umum SIGRA CLUB INDONESIA dipilih dengan suara terbanyak melalui voting dan disahkan oleh Dewan Penasehat dalam Sidang Umum

2. Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah membentuk kepengurusan paling lambat 2 (dua) minggu setelah terpilih

3. Ketua Umum dan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memegang jabatan selama 3 (tiga) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan

4. Aturan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.

 

PASAL XIII

1. Ketua Chapter dipilih oleh anggota Chapter dengan suara terbanyak melalui voting dan disahkan oleh Ketua Umum dalam Sidang Umum

2. Pemilihan Ketua Chapter diselenggarakan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Penasehat dan Pengurus Pusat

3. Aturan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Chapter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga

 

PASAL XIV

1. Setiap Daerah dapat membentuk cabang/chapter setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pengurus Pusat SIGRA CLUB INDONESIA dengan minimal Tujuh (7) anggota/Member.

 

PASAL XV

1. Pergantian pengurus antar waktu:

a. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka digantikan oleh Wakil Ketua dan apabila Wakil Ketua berhalangan tetap, maka digantikan oleh Sekretaris Jenderal yang ditunjuk sampai habis masa bakti kepengurusan;

b. Apabila Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal berhalangan tetap maka kekosongan dipegang oleh Dewan Penasehat dan selama-lamanya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan diadakan Sidang Istimewa untuk pemilihan Ketua Umum.

 

 

PASAL XVI

TUGAS-TUGAS BADAN PENGURUS

1. Ketua Umum

a. Menetapkan kebijakan umum dari pelaksanaan rapat umum anggota yang berlandaskan AD/ART Sigra Club Indonesia.

b. Bertanggung jawab kepada rapat umum anggota atas kelancaran organisasi.

c. Berhak memberikan pernyataan umum yang berlaku secara internal maupun eksternal dalam organisasi.

 

2. Ketua / Wakil Ketua Umum

a. Membantu ketua umum dalam mengkoordinasikan bidang-bidang pembantu kepengurusan.

b. Membantu tugas ketua umum untuk tercapainya kelancaran organisasi sehari-hari.

c. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua umum. Berhak memberikan pernyataan umum yang berlaku secara internal maupun eksternal dalam organisasi dengan persetujuan Ketua Umum.

 

3. Sekretaris

a. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kesekretariatan SICI

b. Memelihara tertib administrasi pengurus SICI sehingga tercapai keserasian dengan instansi pemerintah, swasta maupun organisasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.

c. Memelihara hubungan kerja administrasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada bidang-bidang pembantu kepengurusan sesuai dengan kebijakan badan pengurus.

d. Melaksanakan prosedur penerimaan anggota baru SICI.

e. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

 

4. Bendahara

a. Mengelola dan mengawasi seluruh dana yang masuk dan keluar .

b. Mengelola keuangan organisasi secara umum

c. Membuat laporan keuangan (pemasukan dan pengeluaran) organisasi secara transparan dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan setiap saat.

d. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

 

5. Bidang Tata Tertib

a. Membantu Pengurus menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif di dalam SICI.

b. Mengawasi dan menjalankan seluruh program tata tertib dan peraturan yang berlaku sesuai dengan AD/ART SICI.

c. Memberikan teguran secara lisan atau tertulis kepada seluruh anggota dalam hal terjadinya pelanggaran kedisiplinan.

d. Membuat aturan teknis dalam segala kegiatan di dalam maupun luar kota dengan persetujuan badan pengurus.

e. Menetapkan nama-nama anggota petugas dan pengawalan SICI serta meningkatkan kemampuan anggotanya untuk mendukung fungsi tugasnya.

f. Menentukan syarat-syarat perjalanan dengan berkerja sama dengan Kordinator Operasional.

g. Menyiapkan kelengkapan kegiatan turing yang dilaksanakan oleh SICI bekerja sama dengan Bidang HUMAS

h. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

 

6. Bidang Koordinator Membership

a. Membantu pengurus dalam menampung dan menghimpun para pemilik Mobil Daihatsu Sigra di setiap chapter.

b. Membuka, menciptakan dan mengembangkan hubungan yang harmonis dengan seluruh Chapter Sigra Club Indonesia di seluruh Indonesia dan chapter di bawahnya.

c. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

 

7. Koordinator Bidang data

a. Membantu pengurus mengelola data member yg sudah teregistrasi

b. Membantu mengelola data member yang akan Registrasi

c. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus

 

8. Koordinator Bidang Humas dan Publikasi

a. Humas Eksternal

1. Sebagai pusat mediator SICI dalam berbagi informasi baik untuk kepentingan internal dan eksternal SICI serta membuat akses di internet.

2. Mewakili pengurus sebagai penghubung dengan pihak di luar SICI, pers & pihak lain yang berhubungan langsung ataupun tidak langsung untuk menunjang kerja & kinerja Pengurus SICI.

3. Mendokumentasikan atau berkerja sama dengan bidang dokumentasi untuk segala  Jenis kegiatan untuk kepentingan SICI maupun pihak luar guna mempertanggung jawabkan segala jenis program & kegiatan SICI.

4. Mempublikasikan kegiatan club kepada pihak luar sebagai upaya memperkenalkan keberadaan club dan juga membangun kesan positif di masyarakat.

5. Dalam menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi secara internal maupun eksternal SICI.

6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

 

b. Humas Internal

1. Mensosialisasikan segala bentuk program & kegiatan SICI kepada anggota.

2. Mempublikasikan kegiatan club kepada anggota klub sebagai upaya memperkenalkan

3. Menjembatani dalam menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi secara internal SICI.

4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus

 

9. Koordinator Bidang Sponsorship

a. Membantu Pengurus dalam mencari Sponsor

b. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus

 

BAB VIII

KEUANGAN

 

PASAL XVII

1. Keuangan SIGRA CLUB INDONESIA berasal dari :

a. Biaya Pendaftaran anggota;

b. Sumbangan yang tidak mengikat;

c. Sponsorship;

d. Hasil Usaha Organisasi.

 

BAB IX

KEDAULATAN, SIDANG UMUM DAN SIDANG ISTIMEWA

 

PASAL XVIII

KEDAULATAN

Kedaulatan organisasi ada pada seluruh anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Sidang Umum yang di pimpin oleh Dewan Penasehat

 

PASAL XIX

SIDANG UMUM

1. Sidang umum diselenggarakan 1(satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dalam rangka:

a. Mendengarkan laporan pertanggungjawaban Ketua Umum;

b. Memilih dan mengesahakan Ketua Umum.

2. Sidang Umum diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Penasehat.

 

PASAL XX

SIDANG ISTIMEWA

1. Sidang Istimewa dilaksanakan dalam rangka hal-hal terterntu;

2. Sidang istimewa dilaksanakan dan dipimpin oleh Dewan Penasehat berdasarkan keputusan Dewan Penasehat dan/atau berdasarkan permintaan paling sedikit 50%+1 jumlah anggota

 

BAB X

PERUBAHAN AD / ART

 

PASAL XXI

1. Perubahan anggaran dasar dan angaran rumah tangga dilakukan melalui Sidang Istimewa.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB XI

PEMBUBARAN ORGANISASI

 

PASAL XXII

1. SIGRA CLUB INDONESIA hanya dapat dibubarkan dengan Sidang Istimewa yang diadakan khusus untuk itu;

a. Dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari seluruh anggota atau perwakilan daerah;

b. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu (1/2 + 1) dari peserta yang hadir.

 

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

 

PASAL XXIII

Dalam masa peralihan, kekuasaan di pegang oleh Dewan Penasehat.

 

BAB XIII

PENUTUP

 

PASAL XXIV

Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang dibuat oleh Pengurus Pusat setelah berkoordinasi dengan Dewan Penasehat.

 

PASAL XXV

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

BEKASI 9 DESEMBER 2018

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

BAB I

PEMILIHAN KETUA

 

PASAL I

1. Syarat Calon Ketua Umum/Chapter :

a. Warga Negara Indonesia;

b.  Tidak pernah tersangkut masalah hukum dan sanksi organisasi;

c. Memiliki Mobil Daihatsu SIGRA;

d. Tidak dalam 2 club mobil sejenis.

d. Pengajuan dan pemilihan Calon Ketua Umum:

e. Pengajuan calon Ketua Umum dilakukan oleh masing-masing Chapter, dalam hal chapter belum terbentuk maka calon Ketua Umum diajukan oleh anggota minimal sebanyak 4 (empat) member;

f. Pemilihan Ketua Umum dilakukan dengan voting (suara terbanyak) dalam Sidang Umum;.

2. Pengajuan dan pemilihan Calon Ketua Chapter:

a. Warga Negara Indonesia;

b.  Tidak pernah tersangkut masalah hukum dan sanksi organisasi;

c. Memiliki Mobil Daihatsu SIGRA

d. Pengajuan calon Ketua Chapter dilakukan oleh masing-masing anggota Chapter,

e. Pemilihan Ketua Cabang dilakukan dengan voting (suara terbanyak);

f. Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan Ketua Chapter

 

BAB II

SIDANG UMUM DAN SIDANG ISTIMEWA

 

PASAL II

1. Sidang Umum adalah pengambil keputusan tinggi dilaksanakan sekurang – kurangnya 3 (tiga) tahun sekali, dihadiri oleh:

a. Peserta, yakni seluruh anggota SIGRA CLUB INDONESIA ; b.Mempunyai hak suara dan bicara;

c. Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih;

d. Peserta peninjau yang mempunyai hak bicara tanpa hak suara, memilih atau dipilih. Tugas-tugas dan wewenangnya:

e. Meminta Pertanggung jawaban Pengurus yang dipilih pada periode sebelumnya; f. Memilih dan mengangkat Pengurus untuk periode yang akan datang; g Membahas dan menganalisis situasi daerah;

h. Membuat garis besar program organisasi;

i.   Menerapkan strategi dan taktik organisasi;

j.   Membuat resolusi – resolusi.

 

PASAL III

1. Sidang Istimewa adalah pengambil keputusan tertinggi dilaksanakan yang dilaksanakan oleh Dewan Penasehat dalam keadaan tertentu dan hal yang mendesak. Tugas dan wewenangnya:

a. Merubah AD/ART SIGRA CLUB INDONESIA ;

b. Melaksanakan Pemilihan Ketua Umum dalam keadaan luar biasa;

c. Pembubaran SIGRA CLUB INDONESIA

d. Hal-hal lainnya yang dianggap penting dan mendesak.

 

BAB III

KEANGGOTAAN

 

PASAL IV

1. Keanggotaan organisasi Sigra Club Indonesia ini terdiri dari :

a. Anggota Biasa

     Merupakan seseorang yang diangkat melalui jalur dan proses penerimaan anggota SICI Club Indonesia.

b. Anggota Kehormatan

     Merupakan seseorang yang diberikan penghargaan sebagai anggota dikarenakan kontribusinya yang luar biasa bagi komunitas SICI.

2. Ketentuan anggota diwajibkan diambil dari perorangan yang memiliki mobil merek Daihatsu Sigra dan telah memiliki SIM A dari Kepolisian.

3. Permintaan sebagai anggota biasa, diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran online yang telah disediakan oleh pengurus SICI.

4. Perorangan yang dianggap berjasa bagi SICI dan hal-hal lain, berdasarkan keputusan rapat pengurus dapat diangkat oleh pengurus sebagai anggota kehormatan.

5. Pengangkatan dan pengukuhan anggota biasa dilakukan oleh chapter / regional masing-masing dengan pembagian Kartu keanggotaan dan sticker setelah calon anggota dinilai memiliki kapasitas yang layak untuk menjadi anggota oleh team pendaftaran.

 

PASAL V

PERSYARATAN KEANGGOTAAN

1. Memberikan lampiran-lampiran sebagai berikut :

a. Photo copy SIM A yang masih berlaku.

b. Photo copy STNK Sesuai Kendaraan dan Foto Kendaraan.

2. Memiliki mobil Daihatsu Sigra.

3. Mengisi formulir/ form registrasi yang telah disediakan oleh pengurus SICI.

4. Bersedia membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 50,000 setelah pengisian form registrasi.

5. Diwajibkan untuk memasang atribut (stiker dan peneng) SICI yang dipersiapkan oleh Pengurus SICI setelah mendapatkan nomer registrasi.

6. Aktif memberikan aspirasi dan mengisi program-progaram demi kemajuan organisasi.

7. Aktif berkomunikasi dengan sesama anggota melalui media online yang telah disediakan oleh Pengurus

 

BAB IV

HAK-HAK ANGGOTA DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 

PASAL VI

HAK-HAK ANGGOTA

1. Mengajukan saran dan pendapatnya melalui saluran resmi secara organisasi sebagai upaya kemajuan serta pengembangan organisasi.

2. Mendapatkan atribut resmi yang lengkap sebagai anggota Sigra Club Indonesia.

3. Memiliki hak untuk saling berbagi masukan mengenai teknik modifikasi dan pemeliharaan mobil Daihatsu Sigra.

4. Menerima pemberitahuan setiap acara kegiatan SICI terutama pada jenis kegiatan yang berkaitan dengan anggota menurut daerahnya masing-masing.

5. Mempunyai hak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh SICI baik di tingkat daerah ataupun pusat.

6. Menggunakan atribut SICI sepanjang penggunaannya tidak menyalahi aturan yang tercantum dalam AD/ART.

7. Setiap anggota berhak mendapatkan penghargaan dan/atau hukuman dengan kriteria-kriteria tertentu yang syarat dan ketentuannya ditentukan oleh pengurus.

8. Setiap anggota berhak mengutamakan keluarga dan pekerjaan di atas kepentingan Club

 

PASAL VII

KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Wajib menjalankan peraturan yang telah ditetapkan dalam AD/ART SICI dan Tata Tertib Keanggotaan, serta selalu menjaga nama baik komunitas.

2. Pertemuan (KOPDAR) diadakan secara tidak terikat waktu dan tempat, yang pelaksanaannya sesuai kesepakatan anggota atau chapter masing-masing.

3. Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 50.000 rupiah setelah pengisian form registrasi.

4. Menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan pengurus SICI yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

5. Wajib menggunakan perlengkapan aman berkendara/safety riding di setiap berkendara, baik dalam rombongan/konvoi/turing maupun sendiri serta wajib untuk menghargai keberadaan pengendara lainnya di jalan.

6. Wajib menggunakan dan memiliki atribut resmi yang persyaratan dan ketentuannya diatur dalam Tata Tertib Keanggotaan

7. Dilarang membawa, menggunakan atau mengedarkan minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang di dalam dan di luar organisasi.

8. Wajib mentaati undang-undang lalu lintas dan mematuhi seluruh rambu-rambu lalu lintas selama berkendara, baik dalam rombongan maupun perorangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL VIII

BERAKHIRNYA ANGGOTA

1. Pemberhentian anggota dapat dilaksanakan karena :

a. Meninggal Dunia

     Untuk keadaan yang disebabkan oleh meninggal dunia, secara otomatis keanggotaannya dinyatakan berakhir.

b. Mengundurkan diri

     Untuk keadaan yang disebabkan oleh pengunduran diri, khusus untuk Anggota resmi, anggota yang bersangkutan harus memberikan penjelasan alasan sejelas-jelasnya dan wajib mengembalikan atau melepas atribut yang dimilik (kecuali kaos) yang telah dimiliki sebelumnya dengan catatan tetap menjaga nama baik SICI.

c. Mendapat sanksi pidana

     Untuk keadaan yang disebabkan oleh mendapat sanksi pidana, maka seluruh atribut yang dimiliki (termasuk kemeja) harus dikembalikan kepada SICI.

2. Tindakan Pelanggaran :

a. Melakukan perbuatan/ tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan organisasi seperti yang tercantum dalam AD/ART, kode etik organisasi dan/ atau atas keputusan-keputusan sah dari badan pengurus yang diatur dalam Tata Tertib Keanggotaan.

b. Melakukan perbuatan/ tindakan yang merugikan, mencemarkan atau merendahkan nama atau martabat organisasi.

c. Terhadap pelanggaran Pasal 2a dan 2b, maka kepada anggota bersangkutan melalui bidang Tata Tertib dan Peraturan dikenakan peringatan sebagai berikut :

1) Surat Peringatan (SP) I (pertama) berupa teguran secara tertulis

2) Surat Peringatan (SP) II (Kedua) Berupa teguran keras secara tertulis

3) Surat Peringatan (SP) III (ketiga) berupa pemberian rekomendasi kepada Rapat Umum Anggota untuk memberhentikan secara hormat dan / atau tidak hormat anggota yang bersangkutan

 

 

 

 

 

 

BAB V

TENTANG RAPAT

 

PASAL IX

1. Rapat Umum Anggota

a.  Pimpinan dan tanggung jawab rapat ada pada pengurus.

b. Acara dan tata tertib rapat disusun oleh pengurus dan disahkan melalui rapat.

c. Undangan dan acara sementara serta rancangan tata tertib rapat disampaikan oleh pengurus kepada anggota yang bersangkutan sebelum rapat dimulai.

d. Setiap peserta rapat berhak atas satu suara.

e. Selambat-lambatnya dalam waktu 1 minggu pengurus mengumumkan hasil keputusan rapat.

f. Keputusan rapat mulai berlaku setelah diumumkan oleh pengurus.

g. Apabila dipandang perlu oleh pengurus dapat diadakan rapat umum anggota luar biasa

h. Dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja organisasi setelah periode waktu tertentu maupun untuk melakukan suatu perubahan atau perbaikan yang dianggap perlu dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi di masa yang akan datang.

i.   Masing-masing anggota maupun calon anggota yang telah diberikan hak dan kewajiban, berhak dan memiliki satu suara penuh dalam rapat kerja.

2. Rapat Umum Anggota Luar Biasa

a. Rapat luar biasa diadakan untuk membicarakan masalah yang menurut sifatnya dapat mengganggu kinerja organisasi atau hal-hal yang sangat mendesak dan perlu untuk segera diputuskan oleh seluruh anggota.

b. Rapat luar biasa dapat dilakukan setelah disetujui melalui pernyataan yang ditandatangani oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota.

c. Segala ketentuan yang disahkan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa berlaku untuk seluruh anggota.

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

P E N U T U P

 

PASAL X

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan yang ditetapkan oleh pengurus, yang diajukan pada rapat Rapat Umum Anggota untuk mendapat pengesahan.

2. Anggaran Rumah Tangga Sigra Club Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

BEKASI 09 DESEMBER 2018

 

Unduh file PDFnya di si sini DOWNLOAD AD ART SICI PUSAT

 

Back To Top