ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUAH TANGGA
SIGRA CLUB INDONESIA
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL
I
Nama
Organisasi ini adalah Sigra Club Indonesia yang selanjutnya di singkat menjadi
SICI.
PASAL
II
Sigra
Club Indonesia (SICI) didirikan di Bandung pada tanggal 27 Agustus 2017 yang
dihadiri oleh Handani, Suhendar, Mohamad Noer Syafii, Rendhy B Rohiman.
PASAL
III
Selanjutnya Sigra Club Indonesia (SICI)
dideklarasikan di Waduk Jatiluhur pada tanggal 12 November 2017 SICI berpusat
di Kota Bandung dengan sekretariat Komp. PERMATA KOPO Blok EA 239 RT 06 RW 10
Bandung (022) 5435490.
.
BAB
II
BENTUK
DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI
PASAL
IV
Organisasi ini berbentuk kesatuan yang
mempunyai ruang lingkup di seluruh Indonesia dan dapat dibentuk (Chapter) di
daerah Propinsi / Kabupaten / Kota jika telah memenuhi persyaratan yang
ditetapkan kemudian.
BAB
III
AZAZ
DAN TUJUAN
PASAL
V
AZAS
Sigra
Club Indonesia adalah Organisasi yang berazaskan Pancasila dan Undang Undang
Dasar 1945
PASAL
VI
TUJUAN
Adapun
tujuan Sigra Club Indoneaia adalah sebagai berikut :
1.
Menjaga Persatuan dan Persaudaraan dengan
sesama anggota.
2.
Meningkatkan Prestasi Pemuda dalam bidang
Otomotif.
3.
Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan di
kalangan club-club / komunitas mobil.
4.
Aktif ikut serta dalam mendukung
Program-program pemerintahan.
5.
Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan
keamanan Masyarakat.
6.
Melakukan pendidikan latihan untuk
Pemberdayaan potensi pemuda.
7.
Membangun Usaha Bersama untuk
meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Masyarakat.
8.
Mengadakan Kerjasama dengan berbagai
elemen Masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk Pemberdayaan potensi
pemuda.
BAB
IV
PRINSIP-PRINSIP
ORGANISASI
PASAL
VII
Adapun
prinsip-prinsip organisasi Sigra Club Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Bertaqwa kepada Tuhan YME.
2.
Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan
mufakat.
3.
Sukarela dan Gotong Royong.
4.
Saling Menghormati dan rasa kepedulian
sosial kepada sesama.
5.
Menjunjung tinggi rasa kekeluargaan dan
persaudaraan.
6.
Menjaga nama baik Organisasi dan saling
menghargai sesama anggota.
7.
Laporan dari sesama anggota wajib
dijadikan dasar bagi pengambilan keputusan
BAB
V
USAHA
DAN KEGIATAN
PASAL
VIII
1. Mengembangkan,
mendidik dan meningkatkan mutu pengetahuan tehnik kendaraan bermotor dan
ketrampilan mengemudi mobil melalui olahraga otomotif dan teknik aman
berkendara (safety riding) khususnya merek Daihatsu Sigra dan merek lain pada
umumnya.
2. Bekerja
sama dengan pihak Daihatsu, instansi pemerintah, swasta dan organisasi lainnya
dalam hal melaksanakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan tujuan
organisasi diantaranya :
a. Mengadakan
pertemuan-pertemuan anggota untuk meningkatkan pengetahuan dalam memberikan
pengertian dan memperluas pandangan tentang penggunaan serta pemeliharaan mobil
Daihatsu Sigra.
b. Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan sosial seperti membantu yaayasan, panti-panti, bencana alam
dan kegiatan sosial lainnya.
c. Mengusahakan
untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan anggota terhadap pengetahuan
peraturan/ undang-undang lalu lintas di jalan raya.
BAB
VI
ATRIBUT
PASAL
IX
Atribut
resmi yang menjadi identitas Sigra Club Indonesia dan dikelola oleh pusat
adalah sebagai berikut :
1. Stiker,
kartu anggota dan nomor keanggotaan SICI.
Stiker,
kartu anggota dan nomor keanggotaan SICI diperuntukkan bagi keseluruhan anggota
resmi yang telah melalui melakukan registrasi, transfer uang registrasi dan
telah disetujui oleh team registrasi SICI.
2. Atribut
Tambahan ( Kaos dan HEM / Kemeja SICI )
Kaos / Hem
SICI merupakan Atribut Tambahan yang sifatnya tidak wajib, Atribut tambahan ini
hanya sebagai identitas untuk acara resmi ( Undangan, pertemuan Resmi SICI atau
diluar SICI, dan kopdar resmi ataupun tidak resmi yang akan di produksi masal
sesuai keputusan kepengurusan.
BAB
VII
STRUKTUR
ORGANISASI, KEPENGURUSAN, KEANGGOTAAN
DAN
MASA JABATAN
PASAL
X
STRUKTUR
ORGANISASI
Struktur
organisasi SIGRA CLUB INDONESIA tersusun sebagai berikut :
1.
Dewan penasehat
2.
Pengurus Pusat Untuk seluruh wilayah INDONESIA
di sebut SICI pusat
3.
Pengurus Daerah atau CHAPTER di sebut
CHAPTER
PASAL
XI
KEPENGURUSAN
1.
DEWAN PENASEHAT TERDIRI DARI :
a.
Pendiri
b.
Anggota yang di anggap berkompeten serta
di setujui oleh pendiri :
2.
Pengurus Pusat sekurang kurang nya terdiri
dari :
a.
Ketua Umum dan Wakil Ketua umum :
b.
Sekertaris Jendral :
c.
Bendahara Umum :
d.
Bidang Tata Tertib :
e.
Koordinator Bidang Pengembangan Wilayah:
f.
Koordinator Bidang Data :
g.
Koordinator Bidang Humas dan Publikasi :
h.
Koordinator Bidang sponsorship :
3.
Pengurus daerah/Chapter sekurang kurang
nya terdiri dari :
a.
Ketua Chapter dan Wakil Ketua :
b.
Sekertaris :
c.
Bendahara :
d.
Bidang Membership dan Sponsorship :
PASAL
XII
1.
Ketua Umum SIGRA CLUB INDONESIA dipilih
dengan suara terbanyak melalui voting dan disahkan oleh Dewan Penasehat dalam
Sidang Umum
2.
Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus sudah membentuk kepengurusan paling lambat 2 (dua) minggu setelah
terpilih
3.
Ketua Umum dan Pengurus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memegang jabatan selama 3 (tiga) tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan
4.
Aturan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dalam anggaran rumah tangga.
PASAL
XIII
1.
Ketua Chapter dipilih oleh anggota
Chapter dengan suara terbanyak melalui voting dan disahkan oleh Ketua Umum
dalam Sidang Umum
2.
Pemilihan Ketua Chapter diselenggarakan
setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Penasehat dan Pengurus Pusat
3.
Aturan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan Ketua Chapter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dalam anggaran rumah tangga
PASAL
XIV
1.
Setiap Daerah dapat membentuk
cabang/chapter setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pengurus Pusat
SIGRA CLUB INDONESIA dengan minimal Tujuh (7) anggota/Member.
PASAL
XV
1.
Pergantian pengurus antar waktu:
a. Apabila
Ketua Umum berhalangan tetap, maka digantikan oleh Wakil Ketua dan apabila
Wakil Ketua berhalangan tetap, maka digantikan oleh Sekretaris Jenderal yang
ditunjuk sampai habis masa bakti kepengurusan;
b. Apabila
Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal berhalangan tetap maka kekosongan
dipegang oleh Dewan Penasehat dan selama-lamanya dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan diadakan Sidang Istimewa untuk pemilihan Ketua Umum.
PASAL
XVI
TUGAS-TUGAS
BADAN PENGURUS
1.
Ketua Umum
a. Menetapkan
kebijakan umum dari pelaksanaan rapat umum anggota yang berlandaskan AD/ART
Sigra Club Indonesia.
b. Bertanggung
jawab kepada rapat umum anggota atas kelancaran organisasi.
c. Berhak
memberikan pernyataan umum yang berlaku secara internal maupun eksternal dalam
organisasi.
2.
Ketua / Wakil Ketua Umum
a. Membantu
ketua umum dalam mengkoordinasikan bidang-bidang pembantu kepengurusan.
b. Membantu
tugas ketua umum untuk tercapainya kelancaran organisasi sehari-hari.
c. Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua umum. Berhak memberikan
pernyataan umum yang berlaku secara internal maupun eksternal dalam organisasi
dengan persetujuan Ketua Umum.
3.
Sekretaris
a. Menyelenggarakan
pengelolaan administrasi kesekretariatan SICI
b. Memelihara
tertib administrasi pengurus SICI sehingga tercapai keserasian dengan instansi
pemerintah, swasta maupun organisasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan
organisasi.
c. Memelihara
hubungan kerja administrasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada
bidang-bidang pembantu kepengurusan sesuai dengan kebijakan badan pengurus.
d. Melaksanakan
prosedur penerimaan anggota baru SICI.
e. Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
4.
Bendahara
a. Mengelola
dan mengawasi seluruh dana yang masuk dan keluar .
b. Mengelola
keuangan organisasi secara umum
c. Membuat
laporan keuangan (pemasukan dan pengeluaran) organisasi secara transparan dan
lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan setiap saat.
d. Dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
5.
Bidang Tata Tertib
a. Membantu
Pengurus menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif di dalam SICI.
b. Mengawasi
dan menjalankan seluruh program tata tertib dan peraturan yang berlaku sesuai
dengan AD/ART SICI.
c. Memberikan
teguran secara lisan atau tertulis kepada seluruh anggota dalam hal terjadinya
pelanggaran kedisiplinan.
d. Membuat
aturan teknis dalam segala kegiatan di dalam maupun luar kota dengan
persetujuan badan pengurus.
e. Menetapkan
nama-nama anggota petugas dan pengawalan SICI serta meningkatkan kemampuan anggotanya
untuk mendukung fungsi tugasnya.
f. Menentukan
syarat-syarat perjalanan dengan berkerja sama dengan Kordinator Operasional.
g. Menyiapkan
kelengkapan kegiatan turing yang dilaksanakan oleh SICI bekerja sama dengan
Bidang HUMAS
h. Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
6.
Bidang Koordinator Membership
a. Membantu
pengurus dalam menampung dan menghimpun para pemilik Mobil Daihatsu Sigra di
setiap chapter.
b. Membuka,
menciptakan dan mengembangkan hubungan yang harmonis dengan seluruh Chapter
Sigra Club Indonesia di seluruh Indonesia dan chapter di bawahnya.
c. Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
7.
Koordinator Bidang data
a.
Membantu pengurus mengelola data member
yg sudah teregistrasi
b.
Membantu mengelola data member yang akan
Registrasi
c.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada Badan Pengurus
8.
Koordinator Bidang Humas dan Publikasi
a.
Humas Eksternal
1.
Sebagai pusat mediator SICI dalam berbagi
informasi baik untuk kepentingan internal dan eksternal SICI serta membuat
akses di internet.
2.
Mewakili pengurus sebagai penghubung
dengan pihak di luar SICI, pers & pihak lain yang berhubungan langsung
ataupun tidak langsung untuk menunjang kerja & kinerja Pengurus SICI.
3.
Mendokumentasikan atau berkerja sama
dengan bidang dokumentasi untuk segala Jenis
kegiatan untuk kepentingan SICI maupun pihak luar guna mempertanggung jawabkan
segala jenis program & kegiatan SICI.
4.
Mempublikasikan kegiatan club kepada
pihak luar sebagai upaya memperkenalkan keberadaan club dan juga membangun
kesan positif di masyarakat.
5.
Dalam menyelesaikan segala permasalahan
yang terjadi secara internal maupun eksternal SICI.
6.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada Badan Pengurus.
b.
Humas Internal
1.
Mensosialisasikan segala bentuk program
& kegiatan SICI kepada anggota.
2.
Mempublikasikan kegiatan club kepada
anggota klub sebagai upaya memperkenalkan
3.
Menjembatani dalam menyelesaikan segala
permasalahan yang terjadi secara internal SICI.
4.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada Badan Pengurus
9.
Koordinator Bidang Sponsorship
a.
Membantu Pengurus dalam mencari Sponsor
b.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada Badan Pengurus
BAB
VIII
KEUANGAN
PASAL
XVII
1.
Keuangan SIGRA CLUB INDONESIA berasal
dari :
a.
Biaya Pendaftaran anggota;
b.
Sumbangan yang tidak mengikat;
c.
Sponsorship;
d.
Hasil Usaha Organisasi.
BAB
IX
KEDAULATAN,
SIDANG UMUM DAN SIDANG ISTIMEWA
PASAL
XVIII
KEDAULATAN
Kedaulatan organisasi ada pada seluruh
anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Sidang Umum yang di pimpin oleh
Dewan Penasehat
PASAL
XIX
SIDANG
UMUM
1.
Sidang umum diselenggarakan 1(satu) kali
dalam 3 (tiga) tahun dalam rangka:
a.
Mendengarkan laporan pertanggungjawaban
Ketua Umum;
b.
Memilih dan mengesahakan Ketua Umum.
2.
Sidang Umum diselenggarakan dan dipimpin
oleh Dewan Penasehat.
PASAL
XX
SIDANG
ISTIMEWA
1.
Sidang Istimewa dilaksanakan dalam rangka
hal-hal terterntu;
2. Sidang
istimewa dilaksanakan dan dipimpin oleh Dewan Penasehat berdasarkan keputusan
Dewan Penasehat dan/atau berdasarkan permintaan paling sedikit 50%+1 jumlah
anggota
BAB
X
PERUBAHAN
AD / ART
PASAL
XXI
1.
Perubahan anggaran dasar dan angaran
rumah tangga dilakukan melalui Sidang Istimewa.
BAB
XI
PEMBUBARAN
ORGANISASI
PASAL
XXII
1.
SIGRA CLUB INDONESIA hanya dapat
dibubarkan dengan Sidang Istimewa yang diadakan khusus untuk itu;
a.
Dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga
perempat) dari seluruh anggota atau perwakilan daerah;
b. Keputusan
adalah sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu (1/2 + 1) dari peserta
yang hadir.
BAB
XII
KETENTUAN
PERALIHAN
PASAL
XXIII
Dalam
masa peralihan, kekuasaan di pegang oleh Dewan Penasehat.
BAB
XIII
PENUTUP
PASAL
XXIV
Hal-hal yang belum diatur di dalam
Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan Organisasi yang dibuat oleh Pengurus Pusat setelah berkoordinasi dengan
Dewan Penasehat.
PASAL
XXV
Anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BEKASI
9 DESEMBER 2018
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB
I
PEMILIHAN
KETUA
PASAL
I
1.
Syarat Calon Ketua Umum/Chapter :
a.
Warga Negara Indonesia;
b. Tidak pernah tersangkut masalah hukum dan
sanksi organisasi;
c.
Memiliki Mobil Daihatsu SIGRA;
d.
Tidak dalam 2 club mobil sejenis.
d.
Pengajuan dan pemilihan Calon Ketua Umum:
e.
Pengajuan calon Ketua Umum dilakukan oleh
masing-masing Chapter, dalam hal chapter belum terbentuk maka calon Ketua Umum
diajukan oleh anggota minimal sebanyak 4 (empat) member;
f.
Pemilihan Ketua Umum dilakukan dengan
voting (suara terbanyak) dalam Sidang Umum;.
2.
Pengajuan dan pemilihan Calon Ketua
Chapter:
a.
Warga Negara Indonesia;
b. Tidak pernah tersangkut masalah hukum dan
sanksi organisasi;
c.
Memiliki Mobil Daihatsu SIGRA
d.
Pengajuan calon Ketua Chapter dilakukan
oleh masing-masing anggota Chapter,
e.
Pemilihan Ketua Cabang dilakukan dengan
voting (suara terbanyak);
f.
Calon yang memperoleh suara terbanyak
ditetapkan Ketua Chapter
BAB
II
SIDANG
UMUM DAN SIDANG ISTIMEWA
PASAL
II
1. Sidang Umum
adalah pengambil keputusan tinggi dilaksanakan sekurang – kurangnya 3 (tiga)
tahun sekali, dihadiri oleh:
a. Peserta,
yakni seluruh anggota SIGRA CLUB INDONESIA ; b.Mempunyai hak suara dan bicara;
c. Mempunyai
hak untuk memilih dan dipilih;
d. Peserta
peninjau yang mempunyai hak bicara tanpa hak suara, memilih atau dipilih. Tugas-tugas
dan wewenangnya:
e. Meminta
Pertanggung jawaban Pengurus yang dipilih pada periode sebelumnya; f. Memilih
dan mengangkat Pengurus untuk periode yang akan datang; g Membahas dan
menganalisis situasi daerah;
h. Membuat
garis besar program organisasi;
i. Menerapkan
strategi dan taktik organisasi;
j. Membuat
resolusi – resolusi.
PASAL
III
1. Sidang Istimewa adalah pengambil keputusan
tertinggi dilaksanakan yang dilaksanakan oleh Dewan Penasehat dalam keadaan
tertentu dan hal yang mendesak. Tugas dan wewenangnya:
a. Merubah
AD/ART SIGRA CLUB INDONESIA ;
b. Melaksanakan
Pemilihan Ketua Umum dalam keadaan luar biasa;
c. Pembubaran
SIGRA CLUB INDONESIA
d. Hal-hal
lainnya yang dianggap penting dan mendesak.
BAB
III
KEANGGOTAAN
PASAL
IV
1. Keanggotaan
organisasi Sigra Club Indonesia ini terdiri dari :
a. Anggota
Biasa
Merupakan
seseorang yang diangkat melalui jalur dan proses penerimaan anggota SICI Club
Indonesia.
b. Anggota
Kehormatan
Merupakan
seseorang yang diberikan penghargaan sebagai anggota dikarenakan kontribusinya
yang luar biasa bagi komunitas SICI.
2. Ketentuan
anggota diwajibkan diambil dari perorangan yang memiliki mobil merek Daihatsu
Sigra dan telah memiliki SIM A dari Kepolisian.
3. Permintaan
sebagai anggota biasa, diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran online
yang telah disediakan oleh pengurus SICI.
4. Perorangan
yang dianggap berjasa bagi SICI dan hal-hal lain, berdasarkan keputusan rapat
pengurus dapat diangkat oleh pengurus sebagai anggota kehormatan.
5. Pengangkatan
dan pengukuhan anggota biasa dilakukan oleh chapter / regional masing-masing
dengan pembagian Kartu keanggotaan dan sticker setelah calon anggota dinilai
memiliki kapasitas yang layak untuk menjadi anggota oleh team pendaftaran.
PASAL
V
PERSYARATAN
KEANGGOTAAN
1.
Memberikan lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a.
Photo copy SIM A yang masih berlaku.
b.
Photo copy STNK Sesuai Kendaraan dan Foto
Kendaraan.
2.
Memiliki mobil Daihatsu Sigra.
3.
Mengisi formulir/ form registrasi yang
telah disediakan oleh pengurus SICI.
4.
Bersedia membayar uang pendaftaran
sebesar Rp. 50,000 setelah pengisian form registrasi.
5.
Diwajibkan untuk memasang atribut (stiker
dan peneng) SICI yang dipersiapkan oleh Pengurus SICI setelah mendapatkan nomer
registrasi.
6.
Aktif memberikan aspirasi dan mengisi
program-progaram demi kemajuan organisasi.
7.
Aktif berkomunikasi dengan sesama anggota
melalui media online yang telah disediakan oleh Pengurus
BAB
IV
HAK-HAK
ANGGOTA DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL
VI
HAK-HAK
ANGGOTA
1.
Mengajukan saran dan pendapatnya melalui
saluran resmi secara organisasi sebagai upaya kemajuan serta pengembangan
organisasi.
2.
Mendapatkan atribut resmi yang lengkap
sebagai anggota Sigra Club Indonesia.
3.
Memiliki hak untuk saling berbagi masukan
mengenai teknik modifikasi dan pemeliharaan mobil Daihatsu Sigra.
4.
Menerima pemberitahuan setiap acara
kegiatan SICI terutama pada jenis kegiatan yang berkaitan dengan anggota
menurut daerahnya masing-masing.
5.
Mempunyai hak untuk mengikuti
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh SICI baik di tingkat daerah ataupun
pusat.
6.
Menggunakan atribut SICI sepanjang
penggunaannya tidak menyalahi aturan yang tercantum dalam AD/ART.
7.
Setiap anggota berhak mendapatkan
penghargaan dan/atau hukuman dengan kriteria-kriteria tertentu yang syarat dan
ketentuannya ditentukan oleh pengurus.
8.
Setiap anggota berhak mengutamakan
keluarga dan pekerjaan di atas kepentingan Club
PASAL
VII
KEWAJIBAN
ANGGOTA
1. Wajib
menjalankan peraturan yang telah ditetapkan dalam AD/ART SICI dan Tata Tertib
Keanggotaan, serta selalu menjaga nama baik komunitas.
2. Pertemuan
(KOPDAR) diadakan secara tidak terikat waktu dan tempat, yang pelaksanaannya
sesuai kesepakatan anggota atau chapter masing-masing.
3. Membayar
uang pendaftaran sebesar Rp. 50.000 rupiah setelah pengisian form registrasi.
4. Menghadiri
rapat-rapat yang diselenggarakan pengurus SICI yang disesuaikan dengan situasi
dan kondisi yang ada.
5. Wajib
menggunakan perlengkapan aman berkendara/safety riding di setiap berkendara,
baik dalam rombongan/konvoi/turing maupun sendiri serta wajib untuk menghargai
keberadaan pengendara lainnya di jalan.
6. Wajib
menggunakan dan memiliki atribut resmi yang persyaratan dan ketentuannya diatur
dalam Tata Tertib Keanggotaan
7. Dilarang
membawa, menggunakan atau mengedarkan minuman keras, narkotika dan obat-obatan
terlarang di dalam dan di luar organisasi.
8. Wajib
mentaati undang-undang lalu lintas dan mematuhi seluruh rambu-rambu lalu lintas
selama berkendara, baik dalam rombongan maupun perorangan.
PASAL
VIII
BERAKHIRNYA
ANGGOTA
1. Pemberhentian
anggota dapat dilaksanakan karena :
a. Meninggal
Dunia
Untuk
keadaan yang disebabkan oleh meninggal dunia, secara otomatis keanggotaannya
dinyatakan berakhir.
b. Mengundurkan
diri
Untuk
keadaan yang disebabkan oleh pengunduran diri, khusus untuk Anggota resmi,
anggota yang bersangkutan harus memberikan penjelasan alasan sejelas-jelasnya
dan wajib mengembalikan atau melepas atribut yang dimilik (kecuali kaos) yang
telah dimiliki sebelumnya dengan catatan tetap menjaga nama baik SICI.
c. Mendapat sanksi
pidana
Untuk
keadaan yang disebabkan oleh mendapat sanksi pidana, maka seluruh atribut yang
dimiliki (termasuk kemeja) harus dikembalikan kepada SICI.
2. Tindakan
Pelanggaran :
a. Melakukan
perbuatan/ tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
organisasi seperti yang tercantum dalam AD/ART, kode etik organisasi dan/ atau
atas keputusan-keputusan sah dari badan pengurus yang diatur dalam Tata Tertib
Keanggotaan.
b. Melakukan
perbuatan/ tindakan yang merugikan, mencemarkan atau merendahkan nama atau
martabat organisasi.
c. Terhadap
pelanggaran Pasal 2a dan 2b, maka kepada anggota bersangkutan melalui bidang
Tata Tertib dan Peraturan dikenakan peringatan sebagai berikut :
1) Surat
Peringatan (SP) I (pertama) berupa teguran secara tertulis
2) Surat
Peringatan (SP) II (Kedua) Berupa teguran keras secara tertulis
3) Surat
Peringatan (SP) III (ketiga) berupa pemberian rekomendasi kepada Rapat Umum
Anggota untuk memberhentikan secara hormat dan / atau tidak hormat anggota yang
bersangkutan
BAB
V
TENTANG
RAPAT
PASAL
IX
1. Rapat Umum
Anggota
a. Pimpinan
dan tanggung jawab rapat ada pada pengurus.
b. Acara dan
tata tertib rapat disusun oleh pengurus dan disahkan melalui rapat.
c. Undangan
dan acara sementara serta rancangan tata tertib rapat disampaikan oleh pengurus
kepada anggota yang bersangkutan sebelum rapat dimulai.
d. Setiap
peserta rapat berhak atas satu suara.
e. Selambat-lambatnya
dalam waktu 1 minggu pengurus mengumumkan hasil keputusan rapat.
f. Keputusan
rapat mulai berlaku setelah diumumkan oleh pengurus.
g. Apabila
dipandang perlu oleh pengurus dapat diadakan rapat umum anggota luar biasa
h. Dilaksanakan
untuk mengevaluasi kinerja organisasi setelah periode waktu tertentu maupun
untuk melakukan suatu perubahan atau perbaikan yang dianggap perlu dalam rangka
meningkatkan kinerja organisasi di masa yang akan datang.
i. Masing-masing
anggota maupun calon anggota yang telah diberikan hak dan kewajiban, berhak dan
memiliki satu suara penuh dalam rapat kerja.
2. Rapat Umum
Anggota Luar Biasa
a. Rapat luar
biasa diadakan untuk membicarakan masalah yang menurut sifatnya dapat
mengganggu kinerja organisasi atau hal-hal yang sangat mendesak dan perlu untuk
segera diputuskan oleh seluruh anggota.
b. Rapat luar
biasa dapat dilakukan setelah disetujui melalui pernyataan yang ditandatangani
oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota.
c. Segala
ketentuan yang disahkan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa berlaku untuk
seluruh anggota.
BAB
VI
P
E N U T U P
PASAL
X
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dapat diatur lebih lanjut melalui
peraturan yang ditetapkan oleh pengurus, yang diajukan pada rapat Rapat Umum
Anggota untuk mendapat pengesahan.
2. Anggaran
Rumah Tangga Sigra Club Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BEKASI 09 DESEMBER 2018
Thanks for reading AD & ART Sigra Club Indonesia (SICI). Please share...!
0 Comment for "AD & ART Sigra Club Indonesia (SICI)"